Masyarakat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati sejumlah layanan pada 2020. Sebab, pemerintah telah memutuskan untuk mengerek sejumlah tarif mulai dari cukai rokok, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif listrik dan tarif tol.
Berikut adalah daftar kenaikan tarif yang berlaku mulai 2020:
1. Cukai Rokok
Desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019. Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Dalam PMK 152/2019, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
Kenaikan cukai dan batasan Harga Jual Eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada tahun 2020 mencapai Rp 35.000 per bungkus.
2. Iuran BPJS Kesehatan
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (24/10) lalu.
Dalam beleid tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
3. Tarif Listrik
Pemerintah akan mencabut subsidi tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) berdaya 900 Volt Ampere (VA) pada 2020. Imbasnya, pelanggan golongan harus mengikuti ketentuan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).
"Dalam pembahasan subsidi (dengan DPR), golongan 900 VA RTM sudah tarif non subsidi (2020)," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Pemberian subsidi memang membuat tarif listrik lebih murah bagi pelanggan. Saat ini, golongan 900 VA RTM hanya dikenakan tarif maksimal Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh). Sementara, tarif golongan non subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Kendati demikian, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan tarif listrik golongan 900 VA RTM belum akan mengikuti tariff adjustment per 1 Januari 2020. Artinya, tarifnya belum ada perubahan setidaknya hingga pemerintah dan PLN menyelesaikan pendataan agar tidak salah sasaran.
"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/12) lalu, seperti dikutip dari keterangan resmi.
4. Tarif Tol
Pemerintah menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi.
Pada akhir November lalu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan pemerintah mengkaji kenaikan tarif pada 18 ruas tol.
Rinciannya, Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.
Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.
Sebelum tutup tahun, beberapa ruas tol tarifnya sudah dinaikkan di antaranya Tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, dan Tangerang-Merak.
Tips 27 Maret 2025
SEO untuk Bisnis: Bagaimana Mengatasi Website yang Tidak Muncul di Mesin Pencari?
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang berfungsi sebagai wajah bisnis Anda sangatlah penting. Namun, banyak bisnis yang mengeluhkan ketidakmunculan
Pendidikan 7 Apr 2025
Peluang karier dengan TOEFL: Buka Pintu Kerja di Perusahaan Multinasional
Di era globalisasi saat ini, kemampuan berbahasa Inggris telah menjadi salah satu kriteria utama yang dicari oleh banyak perusahaan, khususnya perusahaan
Tips 9 Apr 2025
Cara Mendapatkan Backlink Berkualitas untuk Website
Mendapatkan backlink berkualitas adalah salah satu strategi penting dalam meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Backlink, atau tautan balik, adalah
Gaya Hidup 19 Nov 2018
Berikut Adalah Cara Agar Diabetes Anda Bisa Sembuh
Berikut Adalah Cara Agar Diabetes Anda Bisa Sembuh.Diabetes masih menjadi penyakit yang menyebabkan kematian tinggi di Indonesia,karena akibat diabetes bisa
Gaya Hidup 1 Agu 2022
Alat Musik Ritmis dan Melodis Jenis dan Devinisinya
Dalam pembagiannya alat musik secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu alat musik ritmis dan alat musik melodis. Keduanya tentu sangat berbeda,
Pendidikan 19 Apr 2025
Ingin Masuk POLRI Begini Estimasi Biaya Pendidikan POLRI 2026
Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) merupakan dambaan banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam menjaga keamanan dan