RajaKomen
Gerakan Rakyat Kritik Kesepakatan Dagang RI-AS: Cederai Kedaulatan dan Prinsip Bebas Aktif

Gerakan Rakyat Kritik Kesepakatan Dagang RI-AS: Cederai Kedaulatan dan Prinsip Bebas Aktif

Admin
26 Feb 2026
Dibaca : 239x

Gerakan Rakyat: Evaluasi atau Tolak Perjanjian Dagang RI-AS!

Gerakan Rakyat Tolak Kesepakatan Dagang RI-AS: Dinilai Cederai Prinsip Bebas Aktif

Gerakan Rakyat - Gerakan Rakyat menyatakan sikap kritis terhadap kesepakatan dagang antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu.

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Usamah Abdul Aziz menilai dokumen bertajuk "New Golden Age" mengandung banyak aspek terselubung yang berbahaya bagi kepentingan nasional.

Gerakan Rakyat menyoroti penggunaan istilah alliance alias persekutuan dalam dokumen kesepakatan tersebut. Menurut Usamah, penggunaan kata itu tidak lazim dan berpotensi menyimpang dari doktrin politik luar negeri Indonesia yang telah dianut selama 75 tahun.

"Di sampul kesepakatan tertulis alliance, yang tak lazim dalam kesepakatan bilateral negara mana pun. Istilah yang lazim digunakan adalah partnership atau kemitraan. Tentu saja, penggunaan kata itu berpotensi memunggungi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang sudah diadopsi Indonesia selama 75 tahun," ujar Usamah lewat pernyataannya, dikutip Kamis (26/2/2026).

Meskipun dinamakan Agreement on Reciprocal Trade (ART), Usamah menilai perjanjian ini sama sekali tidak resiprokal. Berdasarkan dokumen setebal 45 halaman itu, Indonesia dibebani 217 kewajiban, sementara AS hanya memiliki enam kewajiban.

Indonesia juga dikenai daftar belanja wajib senilai USD 33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun yang mencakup produk energi USD 15 miliar, produk aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing USD 13,5 miliar, dan produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar

"Agak lucu, kesepakatan resiprokal, tetapi negara kita dikenai kewajiban belanja (mandatory shopping)," tuturnya.

Usamah menilai kesepakatan tersebut mengancam kedaulatan pangan dan mimpi industrialisasi nasional karena menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk AS dan memperbolehkan masuknya mesin hingga baju bekas.

Di sisi lainnya, kebijakan hilirisasi mineral kritis seperti nikel terancam bubar karena penghapusan larangan ekspor bahan mentah ke AS.

Sektor digital pun tak luput dari kritik. Platform seperti Google, Amazon, dan Meta disebut mendapat "karpet merah" tanpa kewajiban pajak layanan digital (Digital Services Tax) maupun berbagi data.

Lebih lanjut, Usamah menyatakan bahwa AS memaksa Indonesia merombak aturan internal, mulai dari pelonggaran sertifikasi halal bagi produk manufaktur tertentu hingga penghapusan batasan kepemilikan saham asing di sektor strategis seperti penyiaran dan pers.

Poin paling krusial terkait kewajiban Indonesia untuk mengikuti langkah boikot AS terhadap negara ketiga melalui klausul "equivalent restrictive effect".

"Yang paling memukul telak, Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah-langkah dengan equivalent restrictive effect ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Artinya, Indonesia harus membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk ke dalam daftar boikot pemerintah Amerika Serikat," ungkap Usamah.

"Menurut kami, ini bukan lagi kesepakatan dagang, melainkan instruksi terperinci tentang bagaimana Indonesia harus menata ulang tata kelola domestiknya agar kompatibel dengan kepentingan ekonomi AS," tutupnya. 

Gerakan Rakyat menyampaikan empat poin pernyataan sikap!

1. Menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade antara RI dan AS telah mengebiri prinsip politik bebas aktif, mengancam ekonomi nasional, dan mencederai kedaulatan ekonomi RI.

2. Menuntut pemerintah RI untuk mengevaluasi dan menegosiasikan ulang kesepakatan yang merugikan kepentingan nasional Indonesia.

3. Menuntut DPR menunda ratifikasi Perjanjian RTA hingga ada pemastian perubahan klausul yang merugikan Indonesia sudah dinegosiasikan ulang dan dikoreksi.

4. Jika renegosiasi tidak menghasilkan perubahan substantif yang melindungi kepentingan nasional dalam waktu 6 bulan, DPR RI wajib menolak ratifikasi secara keseluruhan.

Berita Terkait
Baca Juga:
Strategi Audit SEO Berbasis AI Search Experience Optimization untuk Meningkatkan Kepuasan Pengguna di Era Pencarian 2026

Tips 24 Apr 2026

Strategi Audit SEO Berbasis AI Search Experience Optimization untuk Meningkatkan Kepuasan Pengguna di Era Pencarian 2026

Dalam evolusi mesin pencari berbasis kecerdasan buatan, fokus utama tidak lagi hanya pada peringkat atau visibilitas, tetapi juga pada kualitas pengalaman

Latihan Soal SMA Online di Tryout.id sebagai Media Pembelajaran Adaptif

Pendidikan 18 Apr 2026

Latihan Soal SMA Online di Tryout.id sebagai Media Pembelajaran Adaptif

Transformasi digital dalam pendidikan telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pembelajaran, salah satunya adalah latihan soal SMA online. Metode ini menjadi

Yuk Kurangi Pencemaran Dan Hijaukan Bumi Dengan Menggunakan Kantong Plastik Ramah Lingkungan

Gaya Hidup 30 Agu 2021

Yuk Kurangi Pencemaran Dan Hijaukan Bumi Dengan Menggunakan Kantong Plastik Ramah Lingkungan

Sampah plastik sudah sejak lama merupakan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dan juga dunia. Seperti telah diketahui di mana

Wajib Tahu! Ini 5 Penyebab Anemia Defisiensi Vitamin

Kesehatan 22 Jul 2020

Wajib Tahu! Ini 5 Penyebab Anemia Defisiensi Vitamin

Anemia defisiensi vitamin seperti namanya mengartikan ketika tubuh kekurangan vitamin esensial. Tubuh manusia membutuhkan nutrisi vitamin yang digunakan untuk

Reputasi Bisnis

Bisnis 28 Apr 2025

Pentingnya Audit Reputasi Digital dalam Menjaga Nama Baik Brand Anda

Dalam era digital yang semakin berkembang, reputasi bisnis digital telah menjadi salah satu aset terpenting untuk setiap perusahaan. Di dunia yang serba cepat

Tips Sukses Lolos Seleksi Setelah Pendaftaran Online Pascasarjana

Pendidikan 21 Apr 2025

Tips Sukses Lolos Seleksi Setelah Pendaftaran Online Pascasarjana

Menghadapi fase pendaftaran dan seleksi masuk program pascasarjana bisa menjadi tantangan tersendiri. Setelah menyelesaikan Pendaftaran Online Pascasarjana,

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © Pengalamanku.com 2026 - All rights reserved
Copyright © Pengalamanku.com 2026
All rights reserved