RajaKomen
Gerakan Rakyat Kritik Kesepakatan Dagang RI-AS: Cederai Kedaulatan dan Prinsip Bebas Aktif

Gerakan Rakyat Kritik Kesepakatan Dagang RI-AS: Cederai Kedaulatan dan Prinsip Bebas Aktif

Admin
26 Feb 2026
Dibaca : 204x

Gerakan Rakyat: Evaluasi atau Tolak Perjanjian Dagang RI-AS!

Gerakan Rakyat Tolak Kesepakatan Dagang RI-AS: Dinilai Cederai Prinsip Bebas Aktif

Gerakan Rakyat - Gerakan Rakyat menyatakan sikap kritis terhadap kesepakatan dagang antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu.

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Usamah Abdul Aziz menilai dokumen bertajuk "New Golden Age" mengandung banyak aspek terselubung yang berbahaya bagi kepentingan nasional.

Gerakan Rakyat menyoroti penggunaan istilah alliance alias persekutuan dalam dokumen kesepakatan tersebut. Menurut Usamah, penggunaan kata itu tidak lazim dan berpotensi menyimpang dari doktrin politik luar negeri Indonesia yang telah dianut selama 75 tahun.

"Di sampul kesepakatan tertulis alliance, yang tak lazim dalam kesepakatan bilateral negara mana pun. Istilah yang lazim digunakan adalah partnership atau kemitraan. Tentu saja, penggunaan kata itu berpotensi memunggungi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang sudah diadopsi Indonesia selama 75 tahun," ujar Usamah lewat pernyataannya, dikutip Kamis (26/2/2026).

Meskipun dinamakan Agreement on Reciprocal Trade (ART), Usamah menilai perjanjian ini sama sekali tidak resiprokal. Berdasarkan dokumen setebal 45 halaman itu, Indonesia dibebani 217 kewajiban, sementara AS hanya memiliki enam kewajiban.

Indonesia juga dikenai daftar belanja wajib senilai USD 33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun yang mencakup produk energi USD 15 miliar, produk aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing USD 13,5 miliar, dan produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar

"Agak lucu, kesepakatan resiprokal, tetapi negara kita dikenai kewajiban belanja (mandatory shopping)," tuturnya.

Usamah menilai kesepakatan tersebut mengancam kedaulatan pangan dan mimpi industrialisasi nasional karena menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk AS dan memperbolehkan masuknya mesin hingga baju bekas.

Di sisi lainnya, kebijakan hilirisasi mineral kritis seperti nikel terancam bubar karena penghapusan larangan ekspor bahan mentah ke AS.

Sektor digital pun tak luput dari kritik. Platform seperti Google, Amazon, dan Meta disebut mendapat "karpet merah" tanpa kewajiban pajak layanan digital (Digital Services Tax) maupun berbagi data.

Lebih lanjut, Usamah menyatakan bahwa AS memaksa Indonesia merombak aturan internal, mulai dari pelonggaran sertifikasi halal bagi produk manufaktur tertentu hingga penghapusan batasan kepemilikan saham asing di sektor strategis seperti penyiaran dan pers.

Poin paling krusial terkait kewajiban Indonesia untuk mengikuti langkah boikot AS terhadap negara ketiga melalui klausul "equivalent restrictive effect".

"Yang paling memukul telak, Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah-langkah dengan equivalent restrictive effect ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Artinya, Indonesia harus membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk ke dalam daftar boikot pemerintah Amerika Serikat," ungkap Usamah.

"Menurut kami, ini bukan lagi kesepakatan dagang, melainkan instruksi terperinci tentang bagaimana Indonesia harus menata ulang tata kelola domestiknya agar kompatibel dengan kepentingan ekonomi AS," tutupnya. 

Gerakan Rakyat menyampaikan empat poin pernyataan sikap!

1. Menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade antara RI dan AS telah mengebiri prinsip politik bebas aktif, mengancam ekonomi nasional, dan mencederai kedaulatan ekonomi RI.

2. Menuntut pemerintah RI untuk mengevaluasi dan menegosiasikan ulang kesepakatan yang merugikan kepentingan nasional Indonesia.

3. Menuntut DPR menunda ratifikasi Perjanjian RTA hingga ada pemastian perubahan klausul yang merugikan Indonesia sudah dinegosiasikan ulang dan dikoreksi.

4. Jika renegosiasi tidak menghasilkan perubahan substantif yang melindungi kepentingan nasional dalam waktu 6 bulan, DPR RI wajib menolak ratifikasi secara keseluruhan.

Berita Terkait
Baca Juga:
Platform Pendidikan Dengan Fitur Lengkap Terbaik

Pendidikan 20 Nov 2022

Platform Pendidikan Dengan Fitur Lengkap Terbaik

Semenjak berlangsungnya pembelajaran secara daring akibat pandemi, para pengajar harus beradaptasi dari pembelajaran tatap muka ke pembelajaran jarak

Reputasi

Bisnis 30 Apr 2025

Media Sosial untuk Dokter: Sarana Edukasi dan Penguat Kepercayaan Publik

Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tidak hanya untuk

4 Langkah Menghentikan Adiksi Negatif

Tips 23 Jul 2020

4 Langkah Menghentikan Adiksi Negatif

Adiksi merupakan keadaan seseorang yang memiliki ketergantungan yang tidak dapat ditoleransi terhadap suatu benda atau hal. Misalnya ketergantungan terhadap

WhatsApp Eror? Simak 5 Langkah Ini untuk Mengatasinya

Tips 23 Mei 2022

WhatsApp Eror? Simak 5 Langkah Ini untuk Mengatasinya

WhatsApp merupakan salah satu aplikasi chatting yang paling populer dan banyak digunakan di Indonesia. Aplikasi milik Meta ini kerap menjadi andalan

Jasa Buzzer Untuk Kampanye Di Media Sosial

Bisnis 22 Maret 2025

Jasa Buzzer Kampanye Digital Meningkatkan Visibilitas Kandidat di Mesin Pencari

Di era digital saat ini, strategi pemilu tidak hanya bergantung pada kegiatan offline tradisional, tetapi juga memanfaatkan teknologi dan platform online yang

Bahan Alami untuk Perawatan Kulit agar Tampak Awet Muda

Kecantikan 20 Nov 2024

Bahan Alami untuk Perawatan Kulit agar Tampak Awet Muda

Tampilan kulit wajah yang tampak awet muda memerlukan beberapa usaha untuk mewujudkannya. Gaya hidup yang sehat dapat memengaruhi kulit wajah dan tubuh

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
Hijab
Copyright © Pengalamanku.com 2026 - All rights reserved
Copyright © Pengalamanku.com 2026
All rights reserved