
Wakaf adalah instrumen keuangan syariah untuk kepentingan sosial yang telah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan sosial. Biasanya, kita mengenal wakaf dalam bentuk aset tidak bergerak. Namun, wakaf juga bisa diwujudkan dalam bentuk tunai atau sering disebut sebagai wakaf uang.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002 silam. Fatwa tersebut menyatakan bahwa wakaf bisa dilakukan dalam bentuk uang dengan catatan, harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
Berikut ini merupakan beberapa keutamaan wakaf uang yang perlu kita ketahui sebelum berwakaf yang di antaranya adalah sebagai berikut :
Wakaf adalah amalan dengan pahala yang mengalir terus-menerus selama kita hidup sampai meninggal dunia nantinya. Dengan berwakaf dalam bentuk uang, kita bisa melakukan amal jariyah dengan uang menggunakan metode yang lebih mudah. Wakaf uang ini akan terus terjaga nilai kemanfaatan dan nilai pahalanya secara abadi.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa berwakaf harus melalui barang berharga seperti tanah atau bangunan. Ini yang membuat hanya sedikit orang yang berminat dalam gerakan wakaf. Melalui wakaf uang, semua orang jadi bisa terlibat dalam gerakan wakaf meskipun hanya dengan nominal yang kecil.
Wakaf ternyata bisa digunakan sebagai alternatif dalam instrumen fiskal untuk pembangunan. Harta wakaf uang yang dihimpun akan menjadi permodalan dalam pembangunan dengan mekanisme investasi di SBN (Surat Berharga Negara). Kemudian, imbal hasil dari investasi tersebut nantinya disalurkan kepada penerima manfaat atau mauquf’alaih.
Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2021, aset wakaf berupa tanah di Indonesia terdapat di 414.820 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Akan tetapi, kebanyakan aset wakaf tersebut belum produktif, bahkan sebagiannya ada yang terlantar.
Untuk bisa memproduktifkan aset tanah wakaf yang terlantar, perlu modal dalam bentuk uang. Nah, wakaf uang di sini bisa menjadi solusi pemanfaatan aset wakaf tanah menjadi wakaf produktif yang memberikan profit. Dan profitnya nanti disalurkan kepada mauquf’alaih.
Wakaf telah dihubungkan dengan instrumen keuangan syariah, seperti surat berharga syariah atau sukuk. Contohnya, produk CashWaqfLinked Sukuk (CWLS) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan dan BWI. Inovasi tersebut bisa membantu meningkatkan perputaran uang di industri perbankan syariah, sehingga aset wakaf maupun nilai manfaat untuk mauquf’alaih juga turut mengalami peningkatan.
Saat ini, sudah banyak cara untuk berwakaf uang dan salah satunya melalui program WUBU (Wakaf Uang Berkah Umat) dari BSI Maslahat. Wakaf uang yang sudah terhimpun akan diinvestasikan di instrumen investasi syariah. Nilai manfaat dari hasil investasi ini akan disalurkan kepada mauquf’alaih secara berkala. Mari berwakaf uang sekarang juga melalui link bsimaslahat.org/wakaf.
Tips 25 Apr 2026
Dalam perkembangan ekosistem digital yang semakin kompetitif, strategi pemasaran tidak lagi dapat bergantung pada pendekatan konvensional. Konsumen modern
Tips 21 Jun 2024
Cara Menciptakan Backlink Berkualitas dari Profil Sosial Media
Menciptakan backlink berkualitas merupakan salah satu strategi penting dalam upaya meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Backlink dari profil sosial
Tips 21 Jun 2024
Panduan Menulis Judul Menggunakan Teknik Clickbait yang Sukses
Sebagai seorang penulis atau content creator, salah satu hal yang sangat penting dalam artikel atau konten yang Anda buat adalah judul. Judul adalah hal
Kesehatan 27 Feb 2023
Cara Alami Mengatasi Nyeri Perut saat Menstruasi
Perempuan dianugrahi rahim yang setiap bulannya rutin akan mengalami menstruasi, dimana terjadinya siklus keluarnya darah akibat peluruhan lapisan dinding
Tips 1 Okt 2020
Cara Baru Beriklan Dengan Aplikasi Soorvei
Total belanja iklan nasional tahun 2018 mencapai 145T, sedangkan tahun 2019 mencapai 181T. Meskipun pada tahun 2020 belanja iklan dipastikan turun karena
Gaya Hidup 13 Feb 2020
Senapan Angin Bergaransi serta Berkualitas Produk Anak Bangsa
Senapan angin sejak lama telah digunakan sebagai alat untuk berburu dan pertama kalinya dikembangkan sejak tahun 1500-an. Dan senapan angin itu sendiri