
Wakaf adalah instrumen keuangan syariah untuk kepentingan sosial yang telah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan sosial. Biasanya, kita mengenal wakaf dalam bentuk aset tidak bergerak. Namun, wakaf juga bisa diwujudkan dalam bentuk tunai atau sering disebut sebagai wakaf uang.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002 silam. Fatwa tersebut menyatakan bahwa wakaf bisa dilakukan dalam bentuk uang dengan catatan, harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
Berikut ini merupakan beberapa keutamaan wakaf uang yang perlu kita ketahui sebelum berwakaf yang di antaranya adalah sebagai berikut :
Wakaf adalah amalan dengan pahala yang mengalir terus-menerus selama kita hidup sampai meninggal dunia nantinya. Dengan berwakaf dalam bentuk uang, kita bisa melakukan amal jariyah dengan uang menggunakan metode yang lebih mudah. Wakaf uang ini akan terus terjaga nilai kemanfaatan dan nilai pahalanya secara abadi.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa berwakaf harus melalui barang berharga seperti tanah atau bangunan. Ini yang membuat hanya sedikit orang yang berminat dalam gerakan wakaf. Melalui wakaf uang, semua orang jadi bisa terlibat dalam gerakan wakaf meskipun hanya dengan nominal yang kecil.
Wakaf ternyata bisa digunakan sebagai alternatif dalam instrumen fiskal untuk pembangunan. Harta wakaf uang yang dihimpun akan menjadi permodalan dalam pembangunan dengan mekanisme investasi di SBN (Surat Berharga Negara). Kemudian, imbal hasil dari investasi tersebut nantinya disalurkan kepada penerima manfaat atau mauquf’alaih.
Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2021, aset wakaf berupa tanah di Indonesia terdapat di 414.820 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Akan tetapi, kebanyakan aset wakaf tersebut belum produktif, bahkan sebagiannya ada yang terlantar.
Untuk bisa memproduktifkan aset tanah wakaf yang terlantar, perlu modal dalam bentuk uang. Nah, wakaf uang di sini bisa menjadi solusi pemanfaatan aset wakaf tanah menjadi wakaf produktif yang memberikan profit. Dan profitnya nanti disalurkan kepada mauquf’alaih.
Wakaf telah dihubungkan dengan instrumen keuangan syariah, seperti surat berharga syariah atau sukuk. Contohnya, produk CashWaqfLinked Sukuk (CWLS) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan dan BWI. Inovasi tersebut bisa membantu meningkatkan perputaran uang di industri perbankan syariah, sehingga aset wakaf maupun nilai manfaat untuk mauquf’alaih juga turut mengalami peningkatan.
Saat ini, sudah banyak cara untuk berwakaf uang dan salah satunya melalui program WUBU (Wakaf Uang Berkah Umat) dari BSI Maslahat. Wakaf uang yang sudah terhimpun akan diinvestasikan di instrumen investasi syariah. Nilai manfaat dari hasil investasi ini akan disalurkan kepada mauquf’alaih secara berkala. Mari berwakaf uang sekarang juga melalui link bsimaslahat.org/wakaf.
Pendidikan 14 Des 2025
Hybrid Learning Digital Bisnis S1 untuk Mahasiswa Reguler dan Kelas Karyawan
Perkembangan teknologi digital tidak hanya memengaruhi dunia bisnis, tetapi juga sistem pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dituntut untuk menghadirkan metode
Tips 28 Jun 2022
Cara Membuat Pria Jatuh Cinta Denganmu Melalui Pesan Teks
Ada begitu banyak cara untuk membuat pria tertarik padamu. Selain membuat pesona secara langsung, kamu bisa menarik perhatian dia melalui pesan teks
Tips 21 Maret 2025
Rahasia Sukses: 7 Langkah Mudah Bikin Bisnis Kamu Jadi Viral di Dunia Maya
Di era digital saat ini, membuat bisnis Anda viral di dunia maya bukan lagi sekadar impian, melainkan suatu kebutuhan. Dengan miliaran pengguna internet,
Tips 10 Jul 2024
10 Tips Jitu Menjadi Food Blogger Sukses
Menjadi food blogger sukses membutuhkan lebih dari sekadar cinta pada makanan. Diperlukan strategi, konsistensi, dan kreativitas untuk menonjol di industri
Tips 23 Sep 2022
Alasan Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Advokat Terpercaya
Peran pengacara terdapat dalam setiap proses sistem peradilan pidana. Seseorang ataupun sebuah korporasi yang tengah mengalami permasalahan hukum memerlukan
Gaya Hidup 7 Feb 2026
Menangani Informasi Berlebihan (Information Overload) di Era Digital bersama YukBelajar.com
Di era digital seperti sekarang, informasi datang kepada kita dari berbagai arah: notifikasi media sosial, chat grup, email, berita, iklan yang terus