
Sebanyak 689.710 warga Jateng yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem bertahan dengan maksimal Rp 10.793 setiap harinya. Menurut data kemiskinan Jateng pada Maret 2023 milik Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk miskin Jateng sebesar 10,93 atau 3,8 juta. Sedangkan 1,97 persennya termasuk warga dengan kemiskinan ekstrem di Jateng.
Kabid Pemsosbud Bappeda Jateng Edi Wahyono mengatakan, warga miskin ialah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan atau berada di bawah garis kemiskinan. Di Jateng, garis kemiskinan yakni Rp 423.264 per kapita/orang per bulannya. Sehingga, setiap warga yang mengeluarkan dana kebutuhan dasar kurang dari angka tersebut, termasuk miskin. “Kalau kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah Rp 10.739 setiap orang setiap harinya atau Rp 322.170 per bulannya, ini menurut perhitungan Bank Dunia,” jelas Edi kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Angka kemiskinan ekstrem di Jateng 1,97 persen pada Maret 2022 itu turun dibanding Maret 2021 sebesar 2,28 persen. Secara nasional, terjadi penurunan tingkat kemiskinan ekstrem di 34 provinsi pada periode itu menjadi 2,04 persen. Sebanyak 20 provinsi mengalami penurunan kemiskinan ekstrem dan 14 provinsi lainnya mengalami kenaikan. Sementara posisi relatif tingkat kemiskinan ekstrem di Jateng, saat ini 15 kabupaten/kota berada di atas angka tingkat kemiskinan Jateng (1,97 persen) dan nasional (2,04 persen). “2023 nanti fokus penanganan kemiskinan ekstrem kita merata, karena di 35 kabupaten/kota semuanya memiliki warga miskin ekstrem,” bebernya.
Paling sedikit Kota Magelang dengan presentase kemiskinan ekstrem 0,13 persen, lalu Sukoharjo 0,36 persen, Boyolali 0,54, Kota Semarang 0,61 persen, dan Kudus 0,63 persen. Sementara Kebumen menjadi daerah dengan presentase kemiskinan ekstrem tertinggi di Jateng sebesar 5,51 persen. Lalu diikuti Wonosobo 4,89 persen, Brebes 3,99 persen, Rembang 3,79 persen, dan Pemalang 2,78 persen.
“Karskteristik rumah tangga miskin ekstrem kalau untuk anggota rumah tangga (ART) tanggal itu lansia rata-rata usia 71 tahun, perempuan (87,86 persen), tidak bekerja (50,95 persen), pekerja informal atau serabutan (41,55 persen),” jelasnya. Kemudian untuk rumah tangga miskin ekstrem dengan ART non tanggal atau tanggal dengan anggota keluarganya memiliki karakteristik bekerja di sektor pertanian (53,20 persen), pekerja informal/serabutan (62,78 persen), tidak punya toilet (19,54 persen), dan tidak punya akses air minum layak (17,39 persen).
Pemprov Jateng telah berupaya menangani kemiskinan dengan bantuan Rumah Tidak layak Huni (RTLH), jambanisasi, listrik murah, Kartu Jateng Sejahtera (KJS), hingga Beasiswa Siswa Miskin (BSM). “Semua alokasi anggaran untuk penurunan kemiskinan kita tambah di APBD 2023, termasuk penerima manfaat KJS sebanyak 12.764 mendapat Rp 370.000 perbulannya, ini baru pertama kali naik dari sebelumnya cuma Rp200.000,” bebernya. Pasalnya ia mempertimbangkan angka kemiskinan ekstrim Rp 322.170 per kapita per bulan. Sehingga untuk mengangkat 1,97 warga miskin ekstrim di Jateng, Rp.200.000 tidak cukup.
Tips 20 Apr 2025
Menjadi Freelancer Mandiri Lewat Jasa Pembuatan Website dengan Sentuhan Personal
Di era digital yang semakin berkembang, kebutuhan akan kehadiran online menjadi semakin mendesak. Banyak individu maupun bisnis kecil yang menyadari pentingnya
Tips 4 Jan 2025
Kelebihan Menggunakan Sewa AC Standing di Micool
AC standing memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya populer untuk penggunaan sementara atau di ruangan dengan kebutuhan pendinginan yang lebih
Pendidikan 19 Jan 2026
Persiapan Ujian PPPK: Kunci Sukses Menjadi Aparatur Sipil Negara
Persiapan ujian PPPK merupakan tahap penting bagi setiap calon aparatur sipil negara yang ingin sukses dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Gaya Hidup 11 Feb 2022
Cara Mempertahankan Rumah Tangga Dari Perceraian
Tidak ada satupun pasangan di dunia ini yang ingin rumah tangganya berada di ambang perceraian. Meskipun tidak dapat dipungkiri banyak permasalahan rumah
Pendidikan 16 Apr 2025
Mau Jadi Polisi? Cek Syarat Tinggi Badan POLRI 2026 yang Wajib Dipenuhi!
Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan impian bagi banyak orang. Tak hanya memberikan kesempatan untuk berkontribusi kepada
Pendidikan 19 Apr 2025
Daya Tampung Mahasiswa IPDN: Apa Saja yang Mempengaruhi Kuota Penerimaan?
Daya tampung mahasiswa IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) merupakan salah satu topik yang penting bagi calon mahasiswa yang ingin berkarir di sektor