
JAKARTA - Penyergapan RG, tersangka utama dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU, akhirnya berhasil dilakukan oleh pihak Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023). Detretkrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan RG yang telah melarikan diri selama 3 tahun sejak dilaporkan oleh Korban Alexander Foe, salah satu korban penipuan investasi bisnisnya.
Peristiwa ini berawal dari Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/ /Ditreskrimsus yang diajukan oleh Alexander Foe pada tanggal 1 Maret 2018, menyusul aksi RG yang mengincar korban melalui modus Bincang Bisnis. Dalam program ini, RG dengan konsisten mengadakan forum di Bandung dan Jakarta setiap minggu, menawarkan solusi bisnis kepada masyarakat yang ingin memperdalam pengetahuan tentang dunia bisnis. Di balik forum tersebut, tersangka RG menjalankan skema penipuan dengan merekrut calon murid yang kemudian akan menjadi korban dari program kejahatannya.
Alexander Foe mengungkapkan bahwa calon murid diajak untuk menjadi member di sekolah bisnis RG dan kemudian diminta untuk mencari modal untuk mendukung bisnis yang akan dibangun bersama. RG diduga telah merancang segala sesuatunya dengan hati-hati, bekerjasama dengan notaris dan bank sehingga sulit terdeteksi oleh pihak berwajib. Ketika Alexander dan korban lainnya melapor atas kejahatannya, banyak perkara yang jatuh pada ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi, menyulitkan proses penyelidikan dan penindakan.
Menurut korban, RG mengklaim sebagai lulusan Harvard University yang kembali ke Indonesia untuk memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya bernama GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih, dan diduga melibatkan sejumlah surat negara dan pejabat negara.
Alexander Foe berharap kasus yang menimpanya dan para korban lainnya dapat segera diungkap oleh kepolisian Metro Jaya. Ia ingin pihak berwajib dapat mengungkap identitas RG secara menyeluruh dan mempertanggungjawabkan kerugian yang telah dialami para korban, termasuk dirinya sendiri.
Detretkrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap RG berkat kerja keras tim di lapangan yang terdiri dari Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan kanit Kompol Bayu Kurniawan. Dalam proses penangkapan, terjadi perlawanan dari tersangka, namun dengan keberanian dan kekompakan tim, DPO tersebut berhasil diamankan.
Peristiwa ini merupakan bukti dari dedikasi dan profesionalisme Detretkrimsus Fismondev Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan dan memberikan keadilan kepada para korban penipuan. Harapan masyarakat adalah agar keberhasilan ini menjadi contoh bagi pihak berwajib untuk terus menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di tengah-tengah masyarakat.
Tips 10 Jun 2021
Rasakan Pengalaman Berwisata Nyaman dan Menyenangkan Bersama Melodi Transport
Ketika tempat wisata sudah mulai dibuka kembali, tentunya banyak orang yang ingin segera bisa mengunjungi tempat wisata yang sempat mereka tunda. Namun
Kecantikan 21 Jun 2022
Benar Tidak Es Batu Bisa Menghilangkan Jerawat?
Jerawat menjadi salah satu permasalahan kulit yang hampir dialami semua orang. Berbagai cara dilakukan untuk dapat menghilangkannya. Mulai dari menggunakan
Tips 27 Des 2025
Banyak pengguna Facebook menghadapi masalah umum: akun memiliki sedikit followers, interaksi rendah, dan konten sulit tersebar luas. Kondisi ini jelas
Kesehatan 17 Nov 2022
Atasi Demam pada Anak dengan Cara Alami tanpa Obat-obatan
Demam merupakan gejala atau respons tubuh terhadap infeksi atau penyakit lain pada tubuh. Penyebab demam pada anak atau orang dewasa bervariasi seperti efek
Tips 29 Maret 2023
Jika Ingin Hemat Bangun Rumah, Gunakan Jasa Arsitek
Membangun sebuah rumah bisa menjadi salah satu keputusan besar dalam hidup Anda. Tentunya dalam mengeksekusi keputusan besar ini Anda tidak ingin menanggung
Tips 11 Apr 2025
Alasan Mengapa Pengurusan Sertifikat Tanah itu Sangat Penting
ATR/BPN ( atr-bpn.id ) adalah singkatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Ini adalah lembaga pemerintah pusat di Indonesia