Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan di Indonesia. Di Bandung, sebagai bagian dari seluruh Indonesia, BPN memiliki peran untuk mengatur, mengelola, dan memberikan layanan terkait masalah pertanahan.
Sejarah Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia bermula pada masa pemerintahan kolonial Belanda, di mana pertanahan dikelola oleh pemerintah kolonial dengan sistem agraria yang menguntungkan pihak Belanda dan beberapa kalangan tertentu. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membangun sistem pertanahan yang lebih adil dan sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.
Pada tahun 1960, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disahkan. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang mendasari kebijakan agraria Indonesia dan menyatakan bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik negara, dengan hak atas tanah dapat diberikan kepada individu atau badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari situs pastibpn.id, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri didirikan pada tahun 1999, sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menata sistem administrasi pertanahan yang lebih baik. BPN bertugas mengelola sertifikasi tanah, mengatur hak atas tanah, serta memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Manfaat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN bertugas untuk mengelola dan mengadministrasikan data pertanahan, termasuk pendaftaran tanah, sertifikasi tanah, dan penyelesaian sengketa tanah. Hal ini memastikan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia tercatat dengan jelas, yang mencegah adanya sengketa atau klaim ganda terhadap tanah.
Salah satu fungsi utama BPN adalah untuk memberikan sertifikat tanah kepada pemiliknya. Sertifikat tanah ini adalah bukti sah atas kepemilikan suatu bidang tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi jual beli, hibah, atau gadai tanah.
BPN berperan dalam memberikan kepastian hukum terhadap status tanah, yang sangat penting untuk menghindari sengketa tanah. Hal ini juga mendukung investasi dan pembangunan, karena pihak yang memiliki tanah yang terdaftar memiliki hak hukum yang jelas.
BPN juga berfungsi untuk memperbarui data tanah sesuai dengan perubahan yang terjadi. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak atas tanah dan memastikan data tanah yang ada selalu terkini.
Selain itu, BPN juga berperan dalam penyelesaian sengketa pertanahan antara pihak-pihak yang bersengketa. Melalui berbagai proses mediasi dan verifikasi data, BPN berusaha untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat klaim kepemilikan tanah.
Secara keseluruhan, BPN berperan sangat penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan, teratur, dan adil di Indonesia, termasuk di kota Bandung.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi :
1.penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 5.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8.pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
9.pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan; 10.pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Tips 12 Mei 2023
Capek Mengemudi? Gunakan Jasa Sewa Sopir dan Dapatkan Berbagai Keuntungannya
Anda punya mobil tapi sering capek jika mau mengemudikan mobil sendiri? atau Anda ingin santuy bepergian keluar kota tapi ingin memakai mobil milik anda
Gaya Hidup 16 Sep 2021
Melemahnya Daya Ingat Dapat Terjadi Akibat Kebiasaan Ini
Permulaan akan kehilangan daya ingat mungkin terjadi secara bertahap atau bahkan dapt terjadi secara mendadak. Dan kehilangan daya ingat pun sifatnya dapat
Kecantikan 4 Des 2024
Hindari Makanan Ini Agar Terhindar Dari Jerawat
Jerawat atau acne merupakan jenis gangguan kulit yang berhubungan dengan produksi minyak berlebihan dapat muncul di wajah maupun pada anggota tubuh lainnya.
Kesehatan 29 Jul 2020
7 Komplikasi Ankylosing Spondylitis Yang Harus Diwaspadai
Ankylosing spondylitis (AS) merupakan penyakit radang pada tulang belakang yang merembet ke bagian tubuh lainnya. Gejala AS dapat bervariasi, namun
Kecantikan 22 Mei 2021
Waspada! 7 Tanda-Tanda Anda Salah Kosmetik Ini Jangan Diabaikan
Salah kosmetik tak selalu membuat kulit serta merta radang dan memerah. Tak jarang, wanita menjadi ‘korban iklan’dimana memilih produk
Tips 31 Jul 2024
Peran PAFI dalam Advokasi dan Regulasi Farmasi
Perhimpunan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) adalah organisasi yang memainkan peran penting dalam dunia farmasi di Indonesia. Dengan komitmen yang kuat terhadap